Berbagai Biaya yang Ada dalam Proses Jual Beli Rumah, Salah Satunya Akta Jual Beli

Dalam proses jual beli rumah, ada banyak biaya yang harus Anda siapkan selain yang ditujukan untuk down payment (DP) dan biaya KPR jika memilih metode pembayaran secara kredit. Biaya tambahan yang dibutuhkan antara lain digunakan untuk pengecekan sertifikat-sertifikat, akta jual beli (AJB), balik nama, Pajak Penghasilan (PPh), hingga jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang menentukan keabsahan proses jual beli itu sendiri.

Pengecekan sertifikat

Sebelum proses jual beli rumah berlangsung, terdapat kegiatan pengecekan sertifikat yang harus Anda lakukan. Tujuannya tentu untuk mencegah adanya kemungkinan-kemungkinan buruk yang merugikan Anda sebagai pembeli, misalnya adanya catatan blokir maupun catatan sita pada bangunan yang dimaksud. Nah, pengecekan sertifikat ini sendiri bisa Anda lakukan di Kantor Pertanahan setempat, dengan biaya yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Biaya KPR

Biaya KPR hanya akan dibutuhkan oleh pembeli yang menyelesaikan metode pembayaran dengan cara kredit. Biaya ini meliputi biaya survei, administrasi, provisi, dan sebagainya yang akan timbul pada proses jual beli rumah. Umumnya, besaran biaya KPR berada di kisaran 4 – 5% dari plafon pinjaman yang disetuju. Dengan begitu, seluruh biaya KPR akan ditanggungkan kepada pihak pembeli.

Baca Juga: Rumah Murah di Tangerang

Akta jual beli (AJB)

Biaya akta jual beli (AJB) juga wajib dipersiapkan jauh-jauh hari, sebab nominalnya terbilang cukup besar. Umumnya, harga pembuatan akta jual beli mencapai kurang lebih 1% dari harga yang tercantum di dalam akta tersebut. Tentu saja, besaran nominal AJB berbeda-beda sesuai dengan ketetapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di setiap daerah. Namun, biasanya bea AJB akan ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli rumah sesuai dengan kesepakatan.

Biaya jasa PPAT/Notaris

Keberadaan PPAT/Notaris ini sangat dibutuhkan di dalam proses jual beli rumah. Pasalnya, Anda hanya bisa mendapatkan akta jual beli apabila mendapat persetujuan keabsahan dari PPAT/Notaris. Sayangnya, biaya jasa yang diberlakukan akan berbeda sesuai dengan lokasi dan nilai transaksi yang dilakukan. Namun, apabila dianggarkan, biaya jasa PPAT/Notaris adalah sekitar Rp5 juta atau dengan perhitungan 0,5% – 1% dari nilai transaksi jual beli yang Anda lakukan.

Pajak Penghasilan (PPh)

Satu lagi biaya penting yang tidak boleh Anda lupakan di dalam proses jual beli rumah, yaitu Pajak Penghasilan. Perlu diketahui, bahwa besaran pajak yang wajib Anda bayarkan adalah senilai 5% dari transasik yang dilakukan. Lebih lanjut, PPh ini harus dibayarkan sebelum proses penandatangan akta jual beli di bank penerima pembayaran, yang divalidasi oleh kantor pajak di wilayah tersebut.

Anda berencana membeli rumah dalam waktu dekat? Hunian minimalis di kawasan terpadu Citra Maja Raya bisa menjadi pilihan terbaik. Berada di lokasi strategis, dekat dengan Citra Maja Raya Business District, Anda bisa dengan mudah beraktivitas di sana. Hanya dengan harga mulai dari Rp175 juta (all in), Anda bisa mendapatkan rumah gaya Bali 1 lantai terbaik di Cluster Canggu Citra Maja Raya.

Dibangun secara profesional oleh Ciputra Group, Anda tidak perlu khawatir tentang metode pembayaran yang tersedia. Jika belum memiliki uang tunai, Anda bisa memanfaatkan fasilitas cicilan KPR dengan uang muka ringan sebesar 5% dan dapat dicicil sebanyak lima kali. Tidak hanya itu saja, harga yang ditawarkan oleh Citra Maja Raya sudah termasuk dengan biaya-biaya tambahan selama proses jual beli rumah. Mulai dari biaya PPN, BPHTPB, maupun akta jual beli itu sendiri.

FAQ

Biaya AJB ditanggung siapa?

Biasanya, Yang menanggung biaya pembuatan Akta Jual Beli adalah pihak pembeli, terkecuali ada kesepakatan lain antara pihak penjual dan pembeli dalam masalah ini.

Setelah AJB selesai apa yang dilakukan berikutnya?

Setelah penandatanganan AJB dilakukan langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama penjual menjadi nama pembeli. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga bulan. Penyerahan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani

Apa tugas notaris PPAT dalam jual beli tanah?

Jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Notaris sangat diperlukan untuk proses jual beli properti. Wajib menggunakan bantuan mereka, karena merekalah yang berwenang melakukan pengurusan beberapa dokumen dan legalitas transaksi.