Uang Muka KPR Turun 10%
Sebelumnya 30%, kini 20%
Dalam keputusan terbarunya, BI akhirnya menurunkan besaran uang muka KPR dari sebelumnya 30% menjadi 20% atau turun sebesar 10%. Disempurnakannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) bernomor 17/10/PBI/2015 mengenai uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) atau aturan Loan to Value (LTV), memberikan angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki hunian.
BI beralasan, penurunan LTV ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Apalagi kondisi ekonomi makro yang melambat saat ini berpengaruh besar terhadap daya beli khususnya untuk membeli rumah
Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Yati Kurniati di Gedung Bank Indonesia(26/6/2015) menjelaskan penurunan suku bunga acuan tersebut tidak hanya berlaku untuk KPR di Bank Konvensional saja, tetapi untuk Bank Syariah juga mendapatkan angin segarnya. Dari yang sebelumnya uang muka KPR syariah kepemilikan rumah pertama dibebankan sebesar 20%, turun menjadi 15%. Begitupun untuk kepemilikan rumah kedua dan ketiga, dari sebelumnya 30% menjadi 25% dan dari 40% menjadi 35%.
Sejurus itu, untuk kepemilikan rumah susun (rusun) uang muka juga dipangkas menjadi 20% dari sebelumnya 30%. Untuk pemilikan rumah kedua dan seterusnya, uang mukanya menjadi 30%, 40% dan seterusnya.
Sementara, dalam hal penilaian agunan untuk kredit atau pembiayaan diatas Rp 5 miliar hanya dapat dilakukan oleh penilai bank bersangkutan atau penilai independen atas taksirannya.