4 Biaya Tambahan KPR yang Sering Terabaikan
KPR (Kredit Pemilikian Rumah) sering dimanfaatkan sebagai salah satu cara membeli rumah impian. Saat Anda telah menemukan rumah yang diinginkan, Anda perlu mengurus kepengurusan KPR untuk resmi membeli rumah impian tersebut. Di saat-saat yang membahagiakan seperti sekarang, ada hal yang tidak boleh Anda abaikan, yakni biaya tambahan KPR yang mungkin harus dikeluarkan. Apa saja biaya tambahan KPR yang sering terabaikan tersebut? Berikut informasinya!
Biaya untuk notaris
Biaya tambahan KPR yang sering terabaikan yang pertama adalah biaya notaris. Baik bank maupun pengembang perumahan tentu mempunyai notaris masing-masing yang fungsinya melakukan kepengurusan sejumlah dokumen, mulai dari Akte Jual Beli (AJB), akte perjanjian KPR, hingga pembuatan sertifikat. Nah, biaya yang perlu dikeluarkan untuk sejumlah notaris ini cukup tinggi, dan Anda sebagai calon pemohon KPR lah yang harus membayar jasa notaris tersebut.
Lantas, apa yang bisa Anda lakukan untuk menekan biaya notaris? Anda bisa meminta bantuan saudara ataupun teman yang bekerja sebagai notaris. Selain itu, Anda juga bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang perumahan agar biaya notaris kepengurusan KPR bisa dibayar bersama atau patungan. Anda bisa bernegosiasi mengenai biaya tambahan ini saat membahas harga rumah. Jika beruntung, Anda bisa hemat beberapa juta.
Biaya provisi (administrasi)
Apa yang dimaksud dengan biaya provisi? Biaya provisi ini tidak lain adalah biaya administrasi. Biasanya, besar biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR yang Anda ajukan. Biaya ini sendiri wajib Anda lunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan. Contoh, bila Anda memohon plafon KPR dengan jumlah Rp500 juta, maka biaya provisi yang perlu Anda keluarkan adalah Rp5 juta. Pihak bank akan menggunakan biaya yang dilakukan hanya sekali hingga tenor cicilan KPR selesai ini untuk administrasi kepengurusan KPR Anda.
Biaya pajak penjualan dan pembelian
Apakah Anda tahu bahwa pajak penjualan dan pembelian berlaku dalam hal pembelian rumah? Pajak ini dibebankan terhadap pemiliki rumah, yakni perusahaan developer atau pemilik rumah sebelumnya dan pembeli. Untuk pajak penjual yang dikenal pula dengan sebutan Pajak Penghasilan (PPH) perlu dibayar sebesar 5% dari harga jual dan dibayarkan oleh orang atau perusahaan yang menjual rumah.
Sementara itu, pajak pembelian atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) besarnya 5% x (Harga Jual – Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran nilai tidak kena pajak ini sendiri berbeda-beda, tergantung pada wilayah dan kota. Untuk pembayarannya, bisa dilakukan melalui bank dan kemudian dilaporkan ke kantor pajak. Anda juga bisa sekaligus meminta bantuan notaris untuk melaporkan pembayaran pajak sebagai alternatif.
Biaya asuransi jiwa
Anda juga perlu mengeluarkan biaya asuransi jiwa karena pihak bank juga memiliki kekhawatiran Anda berpotensi tidak mampu membayar cicilan KPR karena tiba-tiba meninggal dunia. Karena itu, bank merasa mengasuransikan jiwa Anda adalah hal yang penting. Namun masalahnya, Anda sendirilah yang harus membayar asuransi jiwa tersebut. Dengan asuransi jiwa ini, semua hutang cicilan KPR yang harus dibayarkan ke pihak bank akan ditanggung perusahaan asuransi bila karena suatu sebab Anda meninggal dunia.
Dengan begitu, ahli waris Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar cicilan, pihak bank pun tidak mengalami kerugian gagal bayar. Untuk besaran biayanya sendiri sangat bergantung pada umur Anda sebagai pomohon KPR. Makin tua usia Anda, maka semakin besar besar biaya asuransi yang perlu Anda tanggung.
Nah, itulah informasi mengenai biaya tambahan KPR yang sering terabaikan yang perlu Anda ketahui. Untuk Anda yang sedang mencari rumah impian, Anda bisa mempertimbangkan rumah yang ditawarkan oleh Citra Maja Raya. Kota baru terpadu seluas 2.600 hektare yang digagas dengan konsep TOD dan dikembangkan oleh Ciputra Group ini bisa menjadi rumah impian yang selama ini Anda cari. Jika tertarik, segera cek ketersedian unitnya, ya!